Pages

Wednesday, July 20, 2011

Kode Area Sambungan Langsung Jarak Jauh

Nanggroe Aceh Darussalam

0627 - Subussalam
0629 - Kutacane
0641 - Langsa
0642 - Blangkejeren
0643 - Takengon
0644 - Bireuen
0645 - Lhokseumawe
0646 - Idi
0650 - Sinabung (Simeulue)
0651 - Banda Aceh, Jantho, Lamno
0652 - Sabang
0653 - Sigli
0654 - Calang
0655 - Meulaboh
0656 - Tapaktuan
0657 - Bakongan
0658 - Singkil
0659 - Blangpidie

Sumatra Utara

061- Medan, Binjai, Stabat
0620 - Pangkalanbrandan
0621 - Tebingtinggi
0622 - Pematangsiantar
0623 - Kisaran, Tanjungbalai
0624 - Rantauprapat
0625 - Parapat
0626 - Pangururan
0627 - Sidikalang, Salak
0628 - Karo
0630 - Telukdalam
0631 - Sibolga
0632 - Balige
0633 - Tarutung
0634 - Padangsidempuan
0636 - Panyabungan
0638 - Barus
0639 - Gunungsitoli

Sumatra Barat

0751 - Padang, Pariaman
0752 - Bukittinggi, Batusangkar, Padangpanjang, Payakumbuh
0753 - Lubuksikaping
0754 - Sawahlunto

Friday, July 1, 2011

Puluhan ABK Kapal Vietnam Luntang-Lantung di Timika

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA – Sekitar 30 warga negara Vietnam yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) Papua Fishery 03 dan Papua Fishery 05 selama tujuh bulan hidup luntang-lantung di Timika tanpa nasib yang jelas.

Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Perikanan dan Kelautan Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan kedua kapal penangkap ikan asal Vietnam itu tidak diizinkan beroperasi lantaran belum melunasi bea impor kapal sebesar Rp 178,8 juta di Kantor Bea Cukai Pusat di Jakarta. di Timika.

"Para ABK dan dua kapal Vietnam itu tidak dalam status ditahan. Izin mereka sudah lengkap dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tapi menurut informasi yang kami terima, perusahaan belum melunasi bea impor kapal di Kantor Bea Cukai Pusat," jelas Yoga, Kamis (23/6).

Yoga mengatakan, awalnya kapal penangkap ikan asal Vietnam itu berjumlah empat buah. Dua kapal sudah dikembalikan ke Vietnam. Kapal-kapal tersebut sudah berada di Pelabuhan Paumako, Timika, sejak akhir 2010 karena mendapat izin dari Kementerian Perikanan dan Kelautan untuk menangkap ikan di wilayah perairan Laut Arafura.

Namun setelah berada di Timika, diketahui bahwa kapal-kapal Vietnam itu belum membayar bea impor di Kantor Bea Cukai Jakarta sehingga izin operasinya sementara waktu ditangguhkan, sambil menunggu pihak perusahaan menyelesaikan kewajiban ke Pemerintah Indonesia.

Menyinggung tentang keberadaan puluhan ABK asal Vietnam yang selama ini hidup meminta-minta makanan, beras, uang dan lain-lain ke warga Timika, Yoga membenarkan hal itu. "Memang betul, selama ini ABK sering minta-minta makanan, beras dan lain-lain ke warga Timika yang mereka temui. Harusnya ini menjadi tanggung jawab perusahaan tempat mereka bekerja," jelas Yoga.

Kejadian warga negara asing terutama para ABK kapal hidup luntang-lantung tanpa nasib yang jelas sudah beberapa kali terjadi di Timika. Beberapa waktu lalu, sejumlah warga negara Thailand dan Kamboja berbulan-bulan tinggal di bawah kolong Jembatan Paumako II di Distrik Mimika Timur dengan kondisi memprihatinkan karena kapal tempat mereka bekerja ditahan oleh aparat berwajib lantaran tersangkut kasus "illegal fishing" di perairan Merauke. Para ABK kapal asal Thailand dan Kamboja itu sudah dipulangkan ke negara mereka masing-masing.

Redaktur: cr01
Sumber: Antara